Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 Desa Tanjung Alai
Tanjung Alai – Pemerintah Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Bapak Muntaalimun, S.IP, bersama perangkat desa serta dengan pengawasan penuh dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah merealisasikan penyerapan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025.
Realisasi anggaran tersebut dilaksanakan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa melalui beberapa bidang, antara lain:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-
Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa yang bersumber dari Dana Desa, meliputi: perjalanan dinas, bantuan kerawanan sosial, kegiatan hari-hari besar nasional dan keagamaan, musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih, serta pengurusan izin akta notaris koperasi.
-
Penyusunan Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa berupa honor operator desa dan pemutakhiran kuesioner data SDGs.
-
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes Reguler: Musdes RKPDes, Musdes pembahasan dan penetapan APBDes, Musrenbangdes, serta MDST.
-
Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Non-Reguler) berupa Musyawarah Dusun.
-
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa berupa RKPDes.
-
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa: APBDes, APBDes Perubahan, dan Laporan Pertanggungjawaban Desa.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
-
Penyelenggaraan Pendidikan Non-Formal: honorarium guru PAUD dan guru ngaji, serta dukungan listrik untuk sekolah PAUD.
-
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan: pemutakhiran data SDGs, IDM, EHD-W, serta sosialisasi hukum dan pendampingan hukum.
-
Bidang Kesehatan: honor kader posyandu, penyediaan makanan tambahan bergizi untuk balita dan ibu hamil, musyawarah rembuk stunting, perehapan polindes, serta pemeliharaan jalan lingkungan dan gotong royong rutin masyarakat.
-
Pembangunan Sarana Desa: pembangunan saluran drainase, tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 40 meter dan 20 meter.
-
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa melalui media informasi, poster, dan baliho.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
-
Pengadaan dan penyelenggaraan pos keamanan desa melalui honor Linmas.
-
Penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa oleh Karang Taruna.
-
Pembinaan lembaga adat melalui pemberian honorarium lembaga adat.
-
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD dan lembaga agama desa.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
-
Peningkatan produksi peternakan melalui budidaya ikan nila.
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
-
Penanganan keadaan darurat di desa.
-
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) untuk masyarakat yang berhak menerima.
Kepala Desa Tanjung Alai, Bapak Muntaalimun, S.IP, menyampaikan bahwa realisasi penyerapan Dana Desa ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan, pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat.
“Dana Desa ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Kami selalu melibatkan perangkat desa, BPD, serta masyarakat dalam musyawarah, agar penggunaannya tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata,” ungkapnya.
Dengan terealisasinya program-program tersebut, Pemerintah Desa Tanjung Alai berharap agar pembangunan desa semakin maju, pelayanan publik meningkat, serta kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara merata.